Baru-baru ini, Pemerintah AS memutuskan untuk sementara mencabut izin yang memungkinkan Universitas Harvard mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Langkah -langkah hukum dan penundaan
Universitas Harvard langsung merespons dengan mengambil langkah hukum. Pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut sementara waktu. Hal ini berarti mahasiswa asing tetap dapat melanjutkan studi mereka tanpa mengalami perubahan status visa.
Gerak Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan bahwa mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kementerian Luar Negeri , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham telah melakukan koordinasi intens:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Memiliki “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah mempersiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold untuk memastikan studi tetap berjalan tanpa kehadiran fisik di kampus
Informasi Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa yang sedang dan akan berkuliah di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan kelanjutan studi |
| Larangan keluar AS | Anjuran dari Kementerian Keuangan & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Hal Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah Indonesia responsif dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga perlu upgrade information & tetap waspada.