Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Menjadi Fokus Kritik?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghapuskan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Pemindahan Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga pengajar di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Resiko Penurunan Kualitas
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter yang siap bertugas akan menurun, yang dapat berdampak langsung pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi aktif dari akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 bisa melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Profesor dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan– berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menganggapnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan kesehatan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan pemerintah diperlukan, bukan dominasi oleh satu pihak.
Ringkasan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
|---|---|
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Diperlukan independensi untuk menjaga kualitas pendidikan dan pelayanan |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebut sebagai intervensi |